Rabu, 15 Juli 2009



Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain.

Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.

Di masa seperti sekarang ini,pembajakan kian marak...Bahkan diantara mereka sudah tidak malu lagi melakukan pembajakan tersebut...mulai dari pembajakan DVD,,lagu,,,hak cipta.... hal-hal seperti ini sangat mersesahkan..memang DVD yg dibajak sebaian besar hanya DVD untuk film-film luar negeri,tapi tetap saja itu melanggar hukum..

Di tengah semnagat untuk mencintai produk dalam negeri, ada sentiment negative yang menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajakan, khusunya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan Negara sebesar 70-80 juta dolar AS pertahun. Bahkan yang lebih eronis lagi, bahwa peredaran perangkat lunak asli yang beredar d Indonesia hanya sekitar 12%, dan selebihnya ialah bajakan.

Mengacu pada fakta di atas, maka harus ada upaya untuk meredamnya, yaitu dengan penegakkan HAKI. Caranya adalah merealisasikan pelaksanaan UU no.19 tahun 2002. sayangnya saat kita sedang berusaha untuk meningkatkan kepedulian HAKI, ternyata justru tuduhan bahwa kita sarang pembajakan maikn kuat.

maka dari itu saya menghimbau kalian semua untuk turut ambil bagian dalam pengurangan dan pemberantasan pembajakan di Indonesia ini.. Karena kalau bukan kita yang mulai untuk peduli,,siapa lagi..?
dengan begitu mudah-mudahan kita dapat mengarahkan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi..